"Saya tidak pernah melakukan seperti yang dia tuding itu, sehingga pada 23 Juli 2020 saya lapor polisi," kata dia.
WUN mengaku, telah memanggil SN dan orangtuanya untuk klarifikasi. Meski begitu, dia tetap melapor ke polisi.
"Saya ini juga orangtua murid penerima dana PIP, jadi tidak benar saya melakukan pungutan," tegas dia.
Baca juga: Pasutri Ini Gelapkan 19 Mobil, Uangnya Digunakan Berlibur dan Gaya Hidup
WUN berharap, dengan laporan itu penegak hukum memroses kasus itu hingga tuntas.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan kasus itu.
"Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif.
Namun, lanjut Alif, pihaknya belum menahan SN karena statusnya masih sekolah.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Alif, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor (WUN) dan terlapor (SN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.