Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Ini Gelapkan 19 Mobil, Uangnya Digunakan Berlibur dan Gaya Hidup

Kompas.com - 22/02/2021, 19:22 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelapkan mobil sebanyak 19 unit. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Pasutri itu yakni NFU (26) dan AW (27). Keduanya merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

NFU istri AW diamankan pada Rabu, 17 Februari 2021. Sedangkan suaminya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus itu dirilis langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama jajarannya di Polsek Tumpang.

Baca juga: Besok Jokowi ke NTT, Cek Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan

"Tersangka pasangan suami istri mengaku sebagai karyawan koperasi mendatangi korban yang merupakan pemilik mobil pribadi maupun rental untuk menyewa mobil dengan alasan pendanaan, pengembangan dan sarana transportasi koperasi," kata Hendri, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Setelah pelaku mendapatkan mobil dari korban, pelaku lantas menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

Uang dari hasil menggadaikan mobil itu dibuat untuk berlibur dan kebutuhan gaya hidup pelaku.

"Setelah mendapatkan mobil dari korbannya, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dan mendapatkan uang yang dipergunakan untuk bersenang-senang," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sejak Bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.

 

Korbannya sebanyak tiga orang. Yakni Abraham Waka Sudarwanto (37), Sudarmaji (44) dan Abu Amar (41). Ketiganya merupakan warga Tumpang.

Mobil milik Abraham yang digelapkan sebanyak 12 unit, milik Abu Amar sebanyak enam unit dan milik Sudarmaji satu unit.

Mobil itu terdiri dari beragam jenis dan merek. Yakni Toyota Innova Reborn, Toyota Calya, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Daihatsu Sigra dan Toyota Avanza.

"Mobil tersebut digadaikan ke orang lain dalam kisaran sebesar Rp 20 juta hingga Rp 35 juta untuk jenis Avanza dan sebesar Rp 50 juta untuk jenis Toyota Innova Reborn," kata Andaru.

Baca juga: Bertemu di Penjara, Residivis Ini Menikah lalu Mencuri Bersama-sama

Pelaku menggadaikan mobil-mobil tersebut di berbagai daerah, seperti di Sidoarjo, Kabupaten Blitar dan sejumlah wilayah di Kabupaten Malang meliputi Poncokusumo, Sumbermanjing Wetan, Pagak, Pakis, Jabung dan Wajak.

Andaru mengatakan, pelaku NFU ditangkap pada Rabu, 17 Ferbuari 2021 setelah ada laporan dari salah satu korban. 

Setelah menangkap salah satu pelaku, polisi lantas mengamankan 19 unit mobil yang digadaikan di sejumlah daerah.

"Dalam rentang waktu tiga hari, antara tanggal 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2021, Tim Satgas Basmi Street Crime gabungan Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 19 unit kendaraan yang digelapkan oleh tersangka," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com