Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Junaidi Bunuh Teman yang Peloroti Celananya di Depan Umum, Lari dan Serahkan Diri

Kompas.com - 22/02/2021, 18:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria bernama Darsan (45) tewas dibunuh karena perbuatan isengnya saat menghadiri acara hajatan di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kanupaten Lahat, Sumatera Selatan, Minggu (21/2/2021).

Pelaku adalah Junaidi (44) yang merupakan kawannya sendiri.

Junaidi tak bisa mengendalikan emosi hingga melakukan pembunuhan di depan orang banyak.

Baca juga: Kesal Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas

Berawal peloroti celana

Ilustrasi celana jeans.Shutterstock Ilustrasi celana jeans.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, kejadian bermula saat Darsan dan Junaidi bertemu di acara hajatan.

Mengetahui Junaidi mengenakan celana kolor, Darsan iseng memeloroti celana Junaidi.

Junaidi marah dan menikam dada Darsan dengan senjata tajam.

"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," jelas Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Video Viral Anggota DPRD Sebut Pemakaman Covid-19 seperti Kuburkan Anjing, Diprotes dan Dikirimi Keranda Mayat

Datang bawa sajam, lalu serahkan diri

Junaidi ternyata saat itu datang ke hajatan membawa senjata tajam di pinggang.

"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi.

Darsan tewas di lokasi dengan luka tusukan di bagian dadanya.

Usai melakukan pembunuhan, Junaidi langsung kabur ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri.

"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar dia.

Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pemakaman Covid-19 seperti Kubur Anjing, Wakil Ketua: Mestinya Tak Dilakukan Pejabat Publik

Polisi amankan barang bukti

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi garis polisi.
Perangkat desa lalu segera menghubungi polisi.

Polisi yang datang langsung menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam yang digunakan untuk membunuh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com