Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Kebersihan Kembalikan Uang Rp 100.000 dari Tersangka Korupsi ke Kejaksaan, Ini Ceritanya...

Kompas.com - 22/02/2021, 18:49 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sudah mengamankan uang sebesar Rp 524.160.900 dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata 2020.

Uang itu terkumpul setelah sejumlah rekanan, hotel, dan pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng, menyetor ke Kejari Buleleng.

Mereka mengembalikan uang yang diterima dari para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ketika ketahuan dan mencuat kasus ini mereka kembalikan semua. Bahasanya mereka 'uang kesejahteraan'," kata Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Di antara pihak yang mengembalikan uang tersebut, terdapat seorang petugas kebersihan yang mengembalikan uang Rp 100.000.

Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, petugas kebersihan itu menerima uang dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang turut menjadi tersangka.

Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Dikembalikan ke Posisi Semula, Ini Alasannya...

Jayalantara tak memerinci identitas petugas kebersihan itu. Ia mengatakan, petugas kebersihan itu datang ke Kejari Buleleng dan mengembalikan uang tersebut karena sadar bukan haknya.

"Sadar karena bukan haknya, mereka yang menerima mengumpulkan melalui perwakilan datang ke penyidik untuk dikembalikan," kata Jayalantara.

Sebagian besar uang yang dikembalikan ke Kejari Buleleng itu berasal dari hotel dan rekanan yang terlibat dalam kegiatan Eksplore Buleleng.

Uang tersebut sebenarnya akan diambil para tersangka. Tetapi, kasus itu telah diusut dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kebanyakan dari rekanan dan hotel, yang belum sempat diambil oleh tersangka, kita sidik duluan sehingga dikembalikan," kata dia.

 

Adapun nilainya mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 59 juta, tergantung kegiatan.

Sedangkan yang terbesar adalah Rp 270 juta yang disita dari PPTK yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi dikumpulkan oleh tersangka ini dan waktu pemeriksaan diserahkan ke kami," kata dia.

Sementara sisanya Rp 100.000, Rp 500.000, hingga Rp 1 juta dikembalikan oleh pegawai-pegawai di lingkungan Dispar Buleleng.

Baca juga: Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Diduga Jadi Dalang Kasus Korupsi Dana Hibah PEN

"Ketika ditanya mereka mengaku uang akhir tahun dan 'uang capek' kerja di Dispar. Mereka saat diberikan uang mengaku enggak tahu sumber uang dari mana," kata dia.

Pegawai tersebut seperti cleaning service, pegawai taman, staf, dan pegawai honorer.

"Mereka dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan. Karena kita sudah imbau sebelumnya bagi siapa yang menerima uang dari dana PEN silakan datang kembalikan," katanya.

Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.

 

Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.

Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.

Baca juga: 2 Tahanan Kabur Usai Kikis Tembok Penjara dengan Sendok, Kapolsek Pontianak Utara Dicopot

Dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.

Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari "uang kesejahteraan" dari hibah tersebut.

Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi. Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com