Adapun nilainya mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 59 juta, tergantung kegiatan.
Sedangkan yang terbesar adalah Rp 270 juta yang disita dari PPTK yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi dikumpulkan oleh tersangka ini dan waktu pemeriksaan diserahkan ke kami," kata dia.
Sementara sisanya Rp 100.000, Rp 500.000, hingga Rp 1 juta dikembalikan oleh pegawai-pegawai di lingkungan Dispar Buleleng.
Baca juga: Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Diduga Jadi Dalang Kasus Korupsi Dana Hibah PEN
"Ketika ditanya mereka mengaku uang akhir tahun dan 'uang capek' kerja di Dispar. Mereka saat diberikan uang mengaku enggak tahu sumber uang dari mana," kata dia.
Pegawai tersebut seperti cleaning service, pegawai taman, staf, dan pegawai honorer.
"Mereka dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan. Karena kita sudah imbau sebelumnya bagi siapa yang menerima uang dari dana PEN silakan datang kembalikan," katanya.
Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.