Dilansir dari Tribun Jogja, anggota DPRD Bantul bernama Supriyono diminta segera meminta maaf kepada publik.
Permintaan maaf harus tersiar di media massa dan media sosial.
Selain itu, dia mengancam akan melakukan proses hukum atas tindakan menebarkan berita bohong.
"Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial. Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum. Kita laporkan karena dia sudah menghasut dan menebarkan berita bohong tentang aktivitas relawan," katanya seperti dilansir Tribun Jogja.
Wakil Ketua DPRD Bantul Subhan Nawawi mengaku sudah memanggil anggota Dewan itu, tetapi belum mendapatkan respons.
Dia juga sudah meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) menindaklanjuti kasus itu.
"Yang jelas hari ini kita undang, saya minta Pak Sekwan (Sekretaris Dewan DPRD Bantul) menghubungi yang bersangkutan," kata dia.
Kompas.com juga berusaha menghubungi anggota DPRD tersebut, tetapi belum mendapatkan respons.