Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Sertifikat, Direktur Pengembang Perumahan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/02/2021, 16:39 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - AB (41) direktur pengembang sebuah perumahan yang terletak di Jalan Mastrip, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan terhadap sertifikat rumah sebanyak 16 orang.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron pihak kepolisian sekitar dua tahun.

AB yang diketahui merupakan warga Sumedang, diamankan jajaran kepolisian Lamongan di wilayah Jawa Barat.

"Ditetapkan sebagai DPO setelah 16 orang korban yang rata-rata ASN melapor. Ditangkap di Jawa Barat, setelah DPO dua tahun," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada awak media, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Bertemu di Penjara, Residivis Ini Menikah lalu Mencuri Bersama-sama

Dalam menjalankan bisnis perumahan tersebut, AB meyakinkan para konsumen dengan membangun 50 unit rumah dan lunas pada 20 November 2014.

Namun, dari 50 unit tersebut, 16 orang pemilik kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian lantaran merasa tidak pernah mendapatkan sertifikat yang dijanjikan oleh pelaku.

Sebanyak 16 sertifikat milik konsumen tersebut dijaminkan (agunan) oleh pelaku ke salah satu bank yang ada di Gresik tanpa sepengetahuan pemilik.

Para korban sudah menanyakan perihal sertifikat tersebut, tapi pelaku dengan berbagai alasan terus mengelak.

Hingga akhirnya pada 27 April 2017, pihak bank tempat sertifikat tersebut dijaminkan mendatangi para korban dengan menunjukkan surat tebusan.

Merasa tidak pernah menjaminkan sertifikat tersebut ke bank, 16 korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.

"Penipuan yang dilakukan tersangka sejak 2013, dengan kerugian para korban mencapai Rp 4,1 miliar," ucap Miko.

 

Polisi sudah sempat menanyakan kepada pelaku, terkait tindakan penipuan yang sudah dilakukan.

Pelaku mengaku, baru melakukan tindakan tersebut di Lamongan, dan hanya kepada 16 sertifikat milik korban tersebut.

Kendati demikan, polisi tidak mempercayai begitu saja, dan berjanji bakal melakukan pendalaman.

Baca juga: 7 Daerah di Jatim Berstatus Siaga Bencana, Ini Peringatan dan Imbauan BMKG

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, sebanyak 23 lembar kuitansi pembayaran dari perusahaan fiktif PT Jagaraga Adhimukti, dua lembar brosur perumahan, tiga lembar surat perjanjian jual beli, tiga bendel fotokopi akta jual beli, tiga bendel fotokopi sertifikat SHM nomor 2503, 2528, dan 2532.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Miko.

AB merupakan warga Sumedang, yang memiliki istri warga Lamongan. Selama buron dua tahun, AB tidak pernah lagi datang ke Lamongan.

Polisi sempat melakukan penyelidikan ke PT Jagaraga Adhimukti dan CV Belva Turmukti, tempat di mana pelaku menjabat sebagai direktur. Tapi dua perusahaan ini diketahui fiktif belaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com