Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Sertifikat, Direktur Pengembang Perumahan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/02/2021, 16:39 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Polisi sudah sempat menanyakan kepada pelaku, terkait tindakan penipuan yang sudah dilakukan.

Pelaku mengaku, baru melakukan tindakan tersebut di Lamongan, dan hanya kepada 16 sertifikat milik korban tersebut.

Kendati demikan, polisi tidak mempercayai begitu saja, dan berjanji bakal melakukan pendalaman.

Baca juga: 7 Daerah di Jatim Berstatus Siaga Bencana, Ini Peringatan dan Imbauan BMKG

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, sebanyak 23 lembar kuitansi pembayaran dari perusahaan fiktif PT Jagaraga Adhimukti, dua lembar brosur perumahan, tiga lembar surat perjanjian jual beli, tiga bendel fotokopi akta jual beli, tiga bendel fotokopi sertifikat SHM nomor 2503, 2528, dan 2532.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Miko.

AB merupakan warga Sumedang, yang memiliki istri warga Lamongan. Selama buron dua tahun, AB tidak pernah lagi datang ke Lamongan.

Polisi sempat melakukan penyelidikan ke PT Jagaraga Adhimukti dan CV Belva Turmukti, tempat di mana pelaku menjabat sebagai direktur. Tapi dua perusahaan ini diketahui fiktif belaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com