Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Kompas.com - 22/02/2021, 16:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan karena melempari atap sebuah pabrik tembakau pada 26 Desember 2020 lalu.

Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).

Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.

Para ibu tersebut ditahan sejak Rabu (17/2/2021) di Rutan Praya Lombok Tengah.

Baca juga: Lempar Atap Pabrik Tembakau, 4 Perempuan Ditahan, 2 Balita Ikut Dibawa

Diduga marah pencemaran pabrik

Ilustrasi pencemaran udaraSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencemaran udara
Lemparan diduga disebabkan lantaran bau pabrik tembakau yang mengganggu warga dan belum menemukan solusi.

Para ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik.

Selama ini mereka memprotes bau pabrik yang menyengat namun tidak digubris oleh pemiliknya.

Ibu-ibu itu ingin melindungi anak mereka dari bau pabrik yang dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan buah hati mereka.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik, Jumenah (50) mengatakan cucunya mengalami kesulitan bernapas akibat bau dari pabrik tembakau.

Baca juga: Empat Ibu Ditahan Bersama Dua Balita, Pimpinan Komisi III Ingatkan Soal Kemanusiaan

"Sakit cucu saya, dadanya sakit sulit bernapas, suka batuk batuk, dan dia tak lagi bisa jalan atau bermain, karena lumpuh," kata Jumenah di Desa Wajageseng, Sabtu (20/2/2021).

"Sesak tiap pagi begitu mulai pabrik tembakau beroperasi baunya sudah menyengat, itu setiap hari, kalau tidak pagi, siang atau sore harinya," kata Jumenah.

Dia pernah melayangkan protes namun justru pemilik meminta dirinya pindah rumah.

"Saya dan warga sudah sering protes dari 2008 kami sudah protes, tapi mereka justru menyuruh pindah rumah saja kalau terganggu," jelasnya.

Mawardi, suami dari salah satu ibu yang ditahan juga mengatakan hal serupa.

"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " kata Mawardi.

Baca juga: 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara

 

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Terpaksa bawa balita ke penjara

Suami Martini, Agustino mengaku sedih mengetahui anaknya kini harus tinggal di tahanan bersama ibunya karena masih harus disusui.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.

Dia pun sempat mendatangi rutan bersama suami Nurul Hidayah, Mawardi. Namun saat itu jam besuk telah habis.

Sementara suami Fatimah, Ismayadi kebingungan karena anaknya di rumah terus menanyakan keberadaan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Fakta Kondisi Terbaru Kampung Miliarder Tuban, Bikin Sedih Presdir Pertamina Rosneft dan Kini Dijaga Aparat

Bingung disuruh tanda tangan surat penangguhan

Ilustrasi menulis.SHUTTERSTOCK Ilustrasi menulis.
Ismayadi mengaku ikut ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat istrinya diperiksa.

Ketika itu, dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan istrinya.

Sayangnya Ismayadi tidak menandatanganinya karena takut. Sebab dia mengaku tidak paham sama sekali tentang hukum.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," kata Ismayadi.

Baca juga: Ini Penjelasan Sosiolog Soal Warga Tuban Kaya Mendadak dan Pilih Borong Mobil, Ternyata...

Ilustrasi tanda tanyaShutterstock Ilustrasi tanda tanya
Cek lokasi pabrik

Ismayadi kemudian mengecek langsung kondisi atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.

Dia penasaran dengan kerusakan akibat lemparan batu dan kayu yang dilakukan istrinya dan empat pekerja lain.

Kompas.com juga turut mengecek kondisi pabrik di Dusun Eat Nyiur, Wajageseng itu. Sekilas tak terlihat adanya kerusakan berarti.

Hanya sebagian atap spandek tampak lecet terkena lemparan kayu dan batu yang berukuran tak seberapa besar.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Penahanan 4 Perempuan bersama Balita Terkait Sengketa Pabrik Tembakau

Kerugian disebut hanya Rp 2,5 juta

Yan Mangandar dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) menilai pelaporan kasus tersebut cukup berlebihan.

Sebab menurutnya tidak ada kerusakan yang berarti pada atap pabrik.

"Tak ada sama sekali kerusakan berarti, itu hanya spandek yang keok, dan tidak menimbulkan cacat atau meninggalkan kerugian yang besar lebih dari Rp 2,5 juta," katanya.

Selain itu, Pasal 170 KUHP juga berlebihan jika dibandingkan dengan kerusakan yang kecil.

Dia pun menyayangkan atas penahanan ibu-ibu tersebut tanpa pendampingan hukum.

"Penahanan sangat berlebihan dan tidak ada pertimbangan yang terbaik bagi ibu-ibu dan anak anak ini. Ini yang paling utama, anaknya masih membutuhkan ASI. Menurut kami ini kasus kecil tapi ditahan seperti ini," kata Yan.

Baca juga: Sederet Cerita Warga Tuban yang Kaya Mendadak dari Kilang Minyak, Ada yang Sempat Menolak karena Tak Mau Kehilangan Kenangan

 

Ilustrasi Tembakau Ilustrasi Tembakau
Pabrik klaim sesuai aturan

Di sisi lain, Suhardi selaku pemilik pabrik mengaku telah memperoleh izin untuk operasional pabrik tembakau rajangan sejak 2007.

Ditanya terkait kandungan bahan tertentu pada tembakau yang menimbulkan bau menyengat sampai ke permukiman warga, Suhardi menegaskan tak bisa membagikan informasi tersebut.

"Itu tidak bisa saya sampaikan, itu rahasia pabrik ini," katanya.

Suhardi pun menyebut, DPRD Lombok Tengah pernah melakukan sidak namun tidak mencium bau menyengat.

"Saya tidak bisa ungkapkan ya, itu rahasia usaha kami. Lihat saja ini tembakau yang kami jual, silakan dicium baunya," katanya sambil menunjukkan tembakau dalam bungkusan kecil.

Baca juga: Tinggal di Dekat Pabrik Tembakau, Jumenah: Cucu Saya Sulit Bernapas, Tidak Lagi Bisa Berjalan...

Dia mengatakan, sebenarnya tidak ingin melanjutkan kasus.

"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," kata Suhardi.

Suhardi juga mempertanyakan para ibu membawa anak-anaknya ke dalam tahanan.

"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.

Baca juga: Cerita Pecatan TNI dan Temannya Culik Balita, Ketakutan lalu Mengembalikan ke Orangtua, Ini Penyebabnya

Keterangan Kejaksaan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah telah menahan anak-anak.

"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Pihaknya mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ucap dia.

Pada saat tahap dua, kejaksaan sudah memberikan hak-hak mereka, termasuk memberi kesempatan penangguhan penahanan, tetapi tidak dilakukan oleh keluarga.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah, " kata Kajari.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com