Di sisi lain, Suhardi selaku pemilik pabrik mengaku telah memperoleh izin untuk operasional pabrik tembakau rajangan sejak 2007.
Ditanya terkait kandungan bahan tertentu pada tembakau yang menimbulkan bau menyengat sampai ke permukiman warga, Suhardi menegaskan tak bisa membagikan informasi tersebut.
"Itu tidak bisa saya sampaikan, itu rahasia pabrik ini," katanya.
Suhardi pun menyebut, DPRD Lombok Tengah pernah melakukan sidak namun tidak mencium bau menyengat.
"Saya tidak bisa ungkapkan ya, itu rahasia usaha kami. Lihat saja ini tembakau yang kami jual, silakan dicium baunya," katanya sambil menunjukkan tembakau dalam bungkusan kecil.
Baca juga: Tinggal di Dekat Pabrik Tembakau, Jumenah: Cucu Saya Sulit Bernapas, Tidak Lagi Bisa Berjalan...
Dia mengatakan, sebenarnya tidak ingin melanjutkan kasus.
"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," kata Suhardi.
Suhardi juga mempertanyakan para ibu membawa anak-anaknya ke dalam tahanan.
"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.
"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.
Pihaknya mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ucap dia.
Pada saat tahap dua, kejaksaan sudah memberikan hak-hak mereka, termasuk memberi kesempatan penangguhan penahanan, tetapi tidak dilakukan oleh keluarga.
"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah, " kata Kajari.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.