Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Kompas.com - 22/02/2021, 16:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Cek lokasi pabrik

Ismayadi kemudian mengecek langsung kondisi atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.

Dia penasaran dengan kerusakan akibat lemparan batu dan kayu yang dilakukan istrinya dan empat pekerja lain.

Kompas.com juga turut mengecek kondisi pabrik di Dusun Eat Nyiur, Wajageseng itu. Sekilas tak terlihat adanya kerusakan berarti.

Hanya sebagian atap spandek tampak lecet terkena lemparan kayu dan batu yang berukuran tak seberapa besar.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Penahanan 4 Perempuan bersama Balita Terkait Sengketa Pabrik Tembakau

Kerugian disebut hanya Rp 2,5 juta

Yan Mangandar dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) menilai pelaporan kasus tersebut cukup berlebihan.

Sebab menurutnya tidak ada kerusakan yang berarti pada atap pabrik.

"Tak ada sama sekali kerusakan berarti, itu hanya spandek yang keok, dan tidak menimbulkan cacat atau meninggalkan kerugian yang besar lebih dari Rp 2,5 juta," katanya.

Selain itu, Pasal 170 KUHP juga berlebihan jika dibandingkan dengan kerusakan yang kecil.

Dia pun menyayangkan atas penahanan ibu-ibu tersebut tanpa pendampingan hukum.

"Penahanan sangat berlebihan dan tidak ada pertimbangan yang terbaik bagi ibu-ibu dan anak anak ini. Ini yang paling utama, anaknya masih membutuhkan ASI. Menurut kami ini kasus kecil tapi ditahan seperti ini," kata Yan.

Baca juga: Sederet Cerita Warga Tuban yang Kaya Mendadak dari Kilang Minyak, Ada yang Sempat Menolak karena Tak Mau Kehilangan Kenangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com