Cek lokasi pabrik
Ismayadi kemudian mengecek langsung kondisi atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.
Dia penasaran dengan kerusakan akibat lemparan batu dan kayu yang dilakukan istrinya dan empat pekerja lain.
Kompas.com juga turut mengecek kondisi pabrik di Dusun Eat Nyiur, Wajageseng itu. Sekilas tak terlihat adanya kerusakan berarti.
Hanya sebagian atap spandek tampak lecet terkena lemparan kayu dan batu yang berukuran tak seberapa besar.
Baca juga: Komnas HAM Kritik Penahanan 4 Perempuan bersama Balita Terkait Sengketa Pabrik Tembakau
Yan Mangandar dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) menilai pelaporan kasus tersebut cukup berlebihan.
Sebab menurutnya tidak ada kerusakan yang berarti pada atap pabrik.
"Tak ada sama sekali kerusakan berarti, itu hanya spandek yang keok, dan tidak menimbulkan cacat atau meninggalkan kerugian yang besar lebih dari Rp 2,5 juta," katanya.
Selain itu, Pasal 170 KUHP juga berlebihan jika dibandingkan dengan kerusakan yang kecil.
Dia pun menyayangkan atas penahanan ibu-ibu tersebut tanpa pendampingan hukum.
"Penahanan sangat berlebihan dan tidak ada pertimbangan yang terbaik bagi ibu-ibu dan anak anak ini. Ini yang paling utama, anaknya masih membutuhkan ASI. Menurut kami ini kasus kecil tapi ditahan seperti ini," kata Yan.