Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Kompas.com - 22/02/2021, 16:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Terpaksa bawa balita ke penjara

Suami Martini, Agustino mengaku sedih mengetahui anaknya kini harus tinggal di tahanan bersama ibunya karena masih harus disusui.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.

Dia pun sempat mendatangi rutan bersama suami Nurul Hidayah, Mawardi. Namun saat itu jam besuk telah habis.

Sementara suami Fatimah, Ismayadi kebingungan karena anaknya di rumah terus menanyakan keberadaan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Fakta Kondisi Terbaru Kampung Miliarder Tuban, Bikin Sedih Presdir Pertamina Rosneft dan Kini Dijaga Aparat

Bingung disuruh tanda tangan surat penangguhan

Ilustrasi menulis.SHUTTERSTOCK Ilustrasi menulis.
Ismayadi mengaku ikut ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat istrinya diperiksa.

Ketika itu, dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan istrinya.

Sayangnya Ismayadi tidak menandatanganinya karena takut. Sebab dia mengaku tidak paham sama sekali tentang hukum.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," kata Ismayadi.

Baca juga: Ini Penjelasan Sosiolog Soal Warga Tuban Kaya Mendadak dan Pilih Borong Mobil, Ternyata...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com