Menurutnya, kedua tersangka selalu berboncengan dan kompak dalam setiap menjalankan aksinya, termasuk saat mencari sasaran di rumah-rumah warga yang kosong tidak terkunci yang ditinggalkan aktivitas pemiliknya keluar rumah.
"Biasa menjalankan aksinya saat waktu subuh, saat pemilik rumah sedang keluar menjalankan shalat," ujar dia.
Keduanya juga berbagi peran saat beraksi, terkadang istrinya yang membawa lari barang curiannya, sedangkan suaminya mengawal dari belakang.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang hasil curiannya tersebut biasanya langsung dijual ke penadah di wilayah Rembang, Jawa Tengah.
"Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta ke penadah di Rembang," ungkap dia.
Tak hanya di Tuban saja, aksi kolaborasi curanmor oleh pasutri tersebut juga kerap dilakukan di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil disikat.
Kini, kedua tersangka pun harus kembali lagi dipenjara akibat perbuatannya bersekongkol melakukan curanmor.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.