TUBAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban.
Mereka adalah R alias Dibos (43), asal Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan S alias Ima (42), asal Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di beberapa tempat di antaranya, di Kecamatan Bancar, Merakurak, Widang, Semanding, Plumpang, serta Desa Tasikmadu dan Karangagung, Kecamatan Palang.
Sebanyak 3 unit sepeda motor dan 1 buah ponsel diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti saat penangkapan pasutri tersebut.
Baca juga: Video Borong Mobil Viral, Warga Desa di Tuban Diserbu Sales, Ada yang Tawarkan Rumah hingga Umrah
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan kejadian pencurian yang dialami warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (21/1/2021).
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.
Pada saat penyelidikan, petugas mendapatkan keberadaan pelaku yang merupakan pasutri tersebut sedang berada di Gresik.
"Mereka ditangkap di Gresik sekitar pukul 21.30 WIB dengan bantuan anggota Polres Gresik," kata AKBP Ruruh Wicaksono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Ruruh mengatakan, pasutri yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.
"Keduanya sama-sama pernah mendekam dipenjara, tersangka pria merupakan spesialis curanmor dan istrinya spesialis pencurian rumah kosong," terang dia.
Mereka berdua bertemu dan saling kenal saat di dalam penjara, pada saat keluar penjara tahun 2017 lalu, keduanya menikah dan menyewa rumah kos di daerah Lakarsantri, Kota Surabaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.