MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji mengusulkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilaksanakan sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Menurutnya, PPKM berskala mikro efektif menurunkan angka penularan Covid-19 dan tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian warga.
Sutiaji mengaku sudah menyampaikan usulannya itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan usulannya itu.
"Sekarang masuk tahap dua (PPKM Mikro) dan rupa-rupanya usulan dari kami itu dipertimbangkan pemerintah pusat bahwa PPKM tidak usah batas waktu. PPKM Mikro sampai seterusnya, sampai Covid-19 selesai. Dan masyarakat terbiasa teredukasi dengan disiplin protokol Covid-19," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (22/2/2021).
Sutiaji mengatakan, jika usulannya disetujui dan diterapkan pemerintah pusat, periode dua mingguan yang selama ini menjadi batas waktu pelaksanaan PPKM akan menjadi periode evaluasi bertahap.
Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Dikembalikan ke Posisi Semula, Ini Alasannya...
"Dibatasi dua mingguan untuk evaluasi saja," katanya.
Pemberlakuannya tidak hanya terbatas pada Jawa dan Bali, melainkan akan diterapkan di seluruh Indonesia.
"Pemberlakuannya juga nanti seluruh Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, PPKM berskala mikro memanfaatkan RT untuk pencegahan penularan Covid-19. Di Kota Malang, setiap RT mendapat insentif berupa dana bantuan operasional sebesar Rp 500.000.