Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga

Kompas.com - 22/02/2021, 14:11 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Empat pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kasus ini berawal dari penanganan jenazah seorang wanita, Z (50) yang merupakan pasien suspect Covid-19.

Z meninggal dunia pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.

Baca juga: Jadi Tersangka, 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita Tak Ditahan, Ini Alasannya

Keempat tersangka dinilai melanggar Pasal 156 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Forensik RSUD Djasamen Saragih dr Reinhard Hutahaean mengungkapkan, keempat pria tersebut, 2 berstatus perawat dan 2 lainnya merupakan karyawan rumah sakit yang ditugaskan di ruang instalasi jenazah.

Hutahaean mengakui bahwa saat ini keempat petugas itu masih dibutuhkan sebagai tim medis forensik.

Sebab, hanya ada 7 orang petugas dan 1 dokter yang bertugas di ruang instalasi jenazah tersebut.

"Petugasnya laki-laki dan satu orang perempuan sebagai admin dan hanya saya dokter. Ini lah yang piket terus selama 24 jam," kata Hutahaean saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Fakta di Balik 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Covid-19

Beberapa tahun sebelumnya, Hutahean sudah berulang kali mengajukan penambahan tim medis untuk ruang forensik.

Namun sampai saat ini permintaan itu belum terealisasi.

Padahal, di tengah pandemi Covid-19, kebutuhan tenaga medis semakin diperlukan.

Menurut Reinhard, idealnya petugas terbagi dua sif dan dua orang dokter forensik.

"Satu sif minimal 4 sampai 5 orang petugas, kemudian dokter harus 2 orang. Jadi pembagian sif bisa dilakukan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," kata dia.


Siapkan petugas pemandian jenazah

Pasca kasus pemandian jenazah tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar mengadakan pelatihan khusus bilal mayit, pada Oktober 2020.

Hasilnya, saat ini ada 21 orang relawan yang terdiri dari pria dan wanita yang telah dilatih khusus untuk memandikan jenazah sesuai dengan syariat Islam.

Pihak RSUD Djasamen Saragih bekerja sama dengan MUI Pematangsiantar dalam penanganan jenazah pasien Covid-19.

"Kalau sekarang, ada yang meninggal dunia khusus umat muslim, pihak rumah sakit langsung menghubungi MUI. Jadi sudah ada petugas khusus yang menangani," ujar Ketua MUI Kota Pematangsiantar M Ali Lubis saat dihubungi.

Menurut Ali, Pemkot Pematangsiantar telah meminta maaf atas kasus pemandian jenazah tersebut.

Permintaan maaf disampaikan melalui pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan saat menggelar pertemuan dengan MUI Pematangsiantar pada September 2020.

"Minta maaf kepada umat Islam yang di Kota Pematangsiantar, kepada MUI. Kami sampaikan juga agar pemerintah minta maaf kepada keluarga, yakni suami almarhumah," kata dia.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik.

Pasca kasus pemandian jenazah yang bukan muhrim, terjadi beberapa gelombang aksi unjuk rasa dari kelompok organisasi HMI dan Koalisi Bela Islam pada akhir September hingga awal Oktober 2020.

Pemkot Pematangsiantar mengambil sikap dan mengganti Pelaksana tugas Direktur Utama RSUD Djasamen Saragih.

Jajaran Direksi turut diperiksa oleh penyidik Polres Pematangsiantar.

Ali Lubis mengakui bahwa dirinya turut dimintai keterangan oleh penyidik polisi sebagai saksi ahli.

Menurut Lubis, kasus ini bergulir sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Apalagi Kota Pematangsiantar ini Kota yang mendapat predikat kota toleran di Indonesia," ucap Ali Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com