Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Dikembalikan ke Posisi Semula, Ini Alasannya...

Kompas.com - 22/02/2021, 13:35 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo mengumpulkan para ASN di Aula PB Soedirman pada Senin (22/2/2021). Hadi memberi arahan terkait dualisme pejabat di Pemkab Jember.

Para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah dan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah hingga camat oleh mantan Bupati Faida dibatalkan.

Mereka dikembalikan pada jabatan semula. Hadi mengatakan, pihaknya membatalkan semua kebijakan dan keputusan yang dibuat Faida setelah kembali menjabat usai cuti kampanye pilkada.

“Artinya, secara formal hukum, jabatan Plt atau Plh itu tidak pernah ada,” kata dia saat memberikan arahan di hadapan ASN, Senin.

Hadi menjelaskan, penunjukkan Plt dan Plh oleh mantan Bupati Faida tak mendapat izin dari gubernur. Untuk itu, tak perlu ada pencabutan keputusan karena tak disetujui gubernur.

Baca juga: 2 Tahanan Kabur Usai Kikis Tembok Penjara dengan Sendok, Kapolsek Pontianak Utara Dicopot

Sikap Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penunjukkan Plt Sekda, eselon II hingga eselon IV oleh Faida telah jelas tertuang dalam surat yang dikirim pada 15 Januari 2021.

Dalam surat itu, Khofifah menegaskan, penunjukkan itu tidak sah karena kepala daerah yang selesai melaksanakan cuti pilkada tak boleh memutasi pejabat selama enam bulan sebelum jabatan berakhir.

Kecuali ada jabatan yang kosong, seperti karena sakit atau meninggal dunia.

Tetapi, Faida mengabaikan hal itu. Ia tetap mengeluarkan keputusan memutasi jabatan sejumlah pejabat. Padahal posisi itu diisi pejabat definitif.

“Surat gubernur ini perintah yang harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum,” tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com