KOMPAS.com - Seorang anak di Palembang, Sumatera Selatan, berinisil DI (4), warga Jalan S Parman, Lorong Citra Damai, Kecamatan Sukarami, diculik seorang pria yang mengemudikan motor jenis Honda Scoopy, Jumat (19/2/2021) siang.
Aksi penculikan terhadap DI pun viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @palembang_bedesau tampak terlihat pria yang menculik korban mengemudikan motor Honda Scoopy dengan menggunakan helm merah.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Maut Avanza dengan Bus Intra yang Mengakibatkan 9 Orang Tewas
Setelah menculik korban, pria tersebut langsung tancap gas. Sementara korban diletakannya di bagian depan kemudi sembari mulutnya dibekap.
Korban diculik saat sedang asyik bermain di depan rumahnya bersama kakaknya DN (8).
Melihat adiknya dibawa kabur, sang kakak langsung masuk ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya.
Baca juga: Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya
Mengetahui itu, keluarga korban langsung mengecek rekaman CCTV untuk melihat pelaku dan melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang menculik DI.
Kedua pelaku tersebut yakni berinisial Suhartono (38), dan Sutriono (32).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui Suhartono merupakan mantan anggota TNI yang bertugas di Kabupaen Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca juga: Pecatan TNI Terlibat Penculikan Anak di Palembang, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta
Aksinya viral di medsos, pelaku telepon polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah seorang warga bernama Yanca, diminta pelaku Sutriono untuk mengembalikan korban kepada orangtuanya.
Hal itu dilakukan karena pelaku takut ditangkap polisi lantaran aksinya viral di media sosial.
"Karena panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita, pelaku mengurungkan niatnya itu," kata Edi, melalui pesan singkat, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Panik Aksinya Viral, Penculik Anak di Palembang Telepon Polisi
Diceritakan Edi, setelah menculik korban di rumahnya pelaku Sutriono berjanji untuk bertemu dengan tersangka Suhartono di kawasan Kebun sayur.
Namun, karena aksi Sutriono viral di media sosial, Suhartono pun lantas meninggalkannya.
Sutriono yang ketakutan kemudian membawa DI ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang.
Baca juga: Pelaku Penculik Anak di Palembang Ternyata Pecatan TNI, Ini Alasannya
Setelah itu, pelaku meminta kepada temannya untuk mengembalikan korban ke orangtuanya karena takut ditangkap polisi.
Kemudian, sambung Edi, Yanca menghubungi polisi, polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput korban di kawasan Kilometer (KM) 11 tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang pada Jumat malam.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku Sutriono tak jauh dari korban ditemukan.
Baca juga: Lion Air Mendadak Batal Terbang dari Balikpapan ke Surabaya, Ini Penjelasan Maskapai
Dari hasil pengembangan, diketahui otak pelaku penculikan DI yakni Suhartono.
Polisi yang mengetahui langsung melakukan pengejaran terhadap Suthartono dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Dapat 134 M dari Proyek Waduk Kuningan, Warga Borong 300 Mobil dan Motor, Ini Ceritanya
Setelah menculik korban, kedua pelaku ini berencana meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada keluarga korban.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi penculikan itu dengan alasan faktor ekonomi.
"Rencananya dua pelaku ini meminta uang tebusan Rp 100 juta, satu pelaku pecatan TNI," ujarnya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Kata Edi, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku mencari mangsa secara acak.
Selain menangkap dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun," tegasnya.
Baca juga: Cerita di Balik 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.