Dari hasil pengembangan, diketahui otak pelaku penculikan DI yakni Suhartono.
Polisi yang mengetahui langsung melakukan pengejaran terhadap Suthartono dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Dapat 134 M dari Proyek Waduk Kuningan, Warga Borong 300 Mobil dan Motor, Ini Ceritanya
Setelah menculik korban, kedua pelaku ini berencana meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada keluarga korban.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi penculikan itu dengan alasan faktor ekonomi.
"Rencananya dua pelaku ini meminta uang tebusan Rp 100 juta, satu pelaku pecatan TNI," ujarnya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Kata Edi, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku mencari mangsa secara acak.
Selain menangkap dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun," tegasnya.
Baca juga: Cerita di Balik 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.