Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap, Residivis Pencurian Ternak Ditembak Polisi

Kompas.com - 22/02/2021, 08:38 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polsek Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) melumpuhkan seorang pria berinisial PP (37), Minggu (21/2/2021).

PP merupakan buronan Polsek Kodi Bangedo berdasarkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/01/RES.1.8/I/2021/ Reskrim pada 17 Januari 2021.

Kapolsek Kodi Bangedo, AKP Agus Suprianto mengatakan, PP merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dua ternak kerbau milik MML.

PP dan rekannya berinisial BD mencuri dua ternak di Kampung Guna Hari, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, pada 14 Januari 2021.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP-B/02/RES.1.8/I/ 2021/POLDA NTT/Res SBD/Sektor Kodi Bangedo tentang pencurian 14 Januari 2021.

Baca juga: 2 Tahanan Kabur Usai Kikis Tembok Penjara dengan Sendok, Kapolsek Pontianak Utara Dicopot

Polisi mengamankan PP di Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, Minggu sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi memberikan tembakan peringatan tetapi pelaku tak menghiraukan.

"Sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Agus kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu siang.

Saat ini, PP sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Karitas Weetabula, Sumba Barat Daya.

 

Menurut Agus, PP merupakan residivis pencurian ternak yang sering beraksi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah Kodi, Kodi Bangedo, dan Kodi Balaghar.

"Dia pernah curi ternak juga dulu. Dia (adalah) pemain lama," ungkap Agus.

Baca juga: Video Borong Mobil Viral, Warga Desa di Tuban Diserbu Sales, Ada yang Tawarkan Rumah hingga Umrah

PP dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, data kepolisian yang dikirimkan Kanit Intelkam Polsek Kodi Bangedo, Bripka Justinus Daga menyebutkan, polisi sudah menetapkan rekan PP yang berinisial BD sebagai DPO.

Adapun BD masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/02/RES. 1.8/I/ 2021/Reskrim tanggal 17 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com