Menurut Agus, PP merupakan residivis pencurian ternak yang sering beraksi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah Kodi, Kodi Bangedo, dan Kodi Balaghar.
"Dia pernah curi ternak juga dulu. Dia (adalah) pemain lama," ungkap Agus.
Baca juga: Video Borong Mobil Viral, Warga Desa di Tuban Diserbu Sales, Ada yang Tawarkan Rumah hingga Umrah
PP dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, data kepolisian yang dikirimkan Kanit Intelkam Polsek Kodi Bangedo, Bripka Justinus Daga menyebutkan, polisi sudah menetapkan rekan PP yang berinisial BD sebagai DPO.
Adapun BD masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/02/RES. 1.8/I/ 2021/Reskrim tanggal 17 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.