TAMBOLAKA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polsek Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) melumpuhkan seorang pria berinisial PP (37), Minggu (21/2/2021).
PP merupakan buronan Polsek Kodi Bangedo berdasarkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/01/RES.1.8/I/2021/ Reskrim pada 17 Januari 2021.
Kapolsek Kodi Bangedo, AKP Agus Suprianto mengatakan, PP merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dua ternak kerbau milik MML.
PP dan rekannya berinisial BD mencuri dua ternak di Kampung Guna Hari, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya, pada 14 Januari 2021.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP-B/02/RES.1.8/I/ 2021/POLDA NTT/Res SBD/Sektor Kodi Bangedo tentang pencurian 14 Januari 2021.
Baca juga: 2 Tahanan Kabur Usai Kikis Tembok Penjara dengan Sendok, Kapolsek Pontianak Utara Dicopot
Polisi mengamankan PP di Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, Minggu sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi memberikan tembakan peringatan tetapi pelaku tak menghiraukan.
"Sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," kata Agus kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu siang.
Saat ini, PP sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Karitas Weetabula, Sumba Barat Daya.