Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau

Kompas.com - 22/02/2021, 05:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi usai melempar pabrik tembakau.

Keempatnya yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Mereka ditangkap polisi setelah pemilik pabrik tembakau bernama Suhardi melaporkannya ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya

Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut harus mendekam di rumah tanahan (Rutan) Praya, Lomobok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino (23) suami dari Martini. 

Berawal dari bau menyengat dari pabrik

Kata Agustino, alasan istrinya melempar pabrik tembakau itu karena marah dengan bau yang menyengat dari pabrik tersebut.

Akibat bau itu, membuat anak-anaknya kerap sesak napas.

Mereka sempat melakukan protes tapi dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com