KUPANG, KOMPAS.com - NJM, mahasiswa semester II salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, mahasiswa berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 1 tahun berinisial BRH.
"Kasus itu dilaporkan orang tua korban di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) malam.
Kasus pencabulan itu, kata Krisna, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca juga: Bos Pertamina Rosneft Sedih Warga Tuban Ramai-ramai Borong Mobil, Khawatir Ini Bakal Terjadi...
Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban. Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orangtuanya.
Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film porno di ponselnya.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya.
"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna.
Sang ibu yang mencari korban kaget melihat pelaku mencabuli anaknya di kamar. Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.