Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita Tak Ditahan, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/02/2021, 19:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematansiantar, Sumatera Utara, yang memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19 tidak ditahan.

Keempat orang pria tersebut yakni berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, keempat tersangka tidak ditahan di rumah tahanan dan kini menjadi tahanan kota.

Baca juga: Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya

Alasan tidak dilakukan penahan terhadap tersangka karena keempatnya masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang Instalasi jenazah Forensik di RSUD Djasamen Saragih.

Apalagi, keempatnya merupakan petugas yang menangani jenazah di masa pandemi Cocid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita ngak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama

Terkait dengan itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) akan memberikan bantuan hukum kepada keempat petugas forensik selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani meminta perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional tanpa membedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.

Baca juga: Pelaku Penculik Anak di Palembang Ternyata Pecatan TNI, Ini Alasannya

Kasus ini sendiri berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.

Baca juga: Ini Alasan 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Pelaku Ditangkap

Mengetahui itu, suami almarhum Zakiah, Fauzi Munthe, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Polisi yang mendapat laporan itu polisi kemudian meminta keterangan saksi ahli dan keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.

"Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat.

Keempat pria tersebut kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Cukup Anak Saya yang Terakhir Jadi Korban, Jangan Ada Tentara-tentara Lainnya

 

(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com