Mengetahui itu, suami almarhum Zakiah, Fauzi Munthe, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Polisi yang mendapat laporan itu polisi kemudian meminta keterangan saksi ahli dan keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.
"Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat.
Keempat pria tersebut kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Cukup Anak Saya yang Terakhir Jadi Korban, Jangan Ada Tentara-tentara Lainnya
(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.