Terkait dengan itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) akan memberikan bantuan hukum kepada keempat petugas forensik selama proses hukum berjalan.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani meminta perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional tanpa membedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.
“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” katanya.
Baca juga: Pelaku Penculik Anak di Palembang Ternyata Pecatan TNI, Ini Alasannya
Kasus ini sendiri berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.
Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.
Baca juga: Ini Alasan 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Pelaku Ditangkap