Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penculik Anak di Palembang Ternyata Pecatan TNI, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/02/2021, 18:24 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan terhadap DI (4) yang sempat viral di media sosial. Kedua pelaku yakni Suhartono (38), dan Sutriono (32).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Suhartono merupakan mantan anggota TNI yang bertugas di Kabupaen Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, alasan kedua pelaku melakukan aksi penculikan itu karena faktor ekonomi.

"Rencananya dua pelaku ini meminta uang tebusan Rp 100 juta, satu pelaku pecatan TNI," kata Edi, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya

Kata Edi, terungkapnya kasus ini setelah seorang warga bernama Yanca, diminta pelaku Sutriono untuk mengembalikan korban kepada orangtuanya.

Hal itu dilakukan karena pelaku takut ditangkap polisi lantaran aksinya viral di media sosial.

"Karena panik informasi korban ini diculik viral di media sosial dan berita, pelaku mengurungkan niatnya itu," ujarnya.

Baca juga: Pecatan TNI Terlibat Penculikan Anak di Palembang, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta

Kemudian, sambung Edi, Yanca menghubungi polisi, polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput korban di kawasan Kilometer (KM) 11 tepatnya di Jalan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang pada Jumat (19/2/2021) malam.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku Sutriono tak jauh dari korban ditemukan.

Dari hasil pengembangan, diketahui otak pelaku penculikan DI yakni Suhartono.

Baca juga: Asyik Bermain Bersama Kakaknya di Depan Rumah, Bocah 4 Tahun Ini Diculik, Begini Ceritanya

Polisi yang mengetahui langsung melakukan pengejaran terhadap Suhartono dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku Suhartono kami tangkap di kediaman mertuanya di kawasan Sekip, tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujarnya.

Selain menangkap dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga: Panik Aksinya Viral, Penculik Anak di Palembang Telepon Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun," tegasnya.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com