Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya.
Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan ssesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.
Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.
Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.
"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
(Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.