Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.
Kata Ismayadi, saat istrinya diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ia berada di sana. Saat itu, ia diminta untuk menandatangi surat penangguhan penahanan.
Namun, karena tidak paham dan buta hukum ia pun tidak berani menandatangi surat itu.
"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," ujarnya.
Baca juga: Cukup Anak Saya yang Terakhir Jadi Korban, Jangan Ada Tentara-tentara Lainnya
Dikatakan Ismayadi, istrinya ditahan karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suardi.
Kata Ismayadi kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan anak-anak.
"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi