KOMPAS.com - Sebanyak empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita.
Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, keempat tersangka tidak ditahan di rumah tahanan dan kini menjadi tahanan kota.
Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama
Para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung sejak Kamis 18 Februari 2020 hingga 20 hari ke depan.
Pertimbangannya karena keempat tersangka masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djasamen Saragih.
Mengingat, para tersangka merupakan tenaga kerja khusus menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar, Jumat (19/2/2021).
Beri bantuan
Melihat anggotanya tersangkut kasus, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.
Diketahui ada 1817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.