Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.
Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk
Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.
“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.