Untuk keterlibatan dua anggotanya, Syaiful menegaskan, polisi akan terus menyatakan perang terhadap narkoba.
Apabila ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya, tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya.
Syaiful juga menjamin, ada penegakan secara internal, kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.
"Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya sudah ingatkan Jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba-coba," ujar dia.
Baca juga: Kapal Feri KMP Bili Terbalik, Petugas Penyelamat Cari Korban yang Terjebak
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokkong, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari polres, terkait DR yang kini menjalani proses hukum.
Selama prosesnya belum inkrah, DR masih bisa menerima hak yaitu gaji pokok sebesar 50 persen, namun tidak ada tunjangan apapun.
"Jika hukumannya di atas dua tahun, dilakukan PTDH alias pemecatan. Jika di bawah dua tahun diberikan hukuman disiplin berat, misalnya penurunan pangkat selama tiga tahun, atau mengikuti apa yang menjadi klausul pada putusan pengadilan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.