Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Polsek Lumbis Ditangkap karena Terlibat Kasus Sabu

Kompas.com - 20/02/2021, 19:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua oknum polisi, Brigadir EBP dan Briptu EWN, serta seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama DR, diamankan Satuan Unit Resor Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan Kalimantan Utara, akibat kepemilikan narkoba.

Dua oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Lumbis, di bawah wilayah hukum Polres Nunukan.

Sementara DR, merupakan ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.

Baca juga: Kapal Feri KMP Bili Terbalik di Dermaga Perigi Piai, Kalbar

Saat itu, DR baru saja turun dari kapal, pasca mengambil narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 50 gram, dari Pulau Sebatik.

"Keterlibatan kedua anggota polisi diketahui dari penangkapan tersangka bernama DR (32), hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp 10 juta," ujar Syaiful, melalui pesan tertulis, Sabtu (20/2/2021).

Syaiful menuturkan, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Briptu EWN, yang merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis. 

"Ketiga tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan, dengan status dalam penahanan," ujar Syaiful.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com