Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka Setelah Mandikan Jenazah Wanita, Tak Ditahan karena Tenaga Dibutuhkan

Kompas.com - 20/02/2021, 16:17 WIB
Rachmawati

Editor

Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.

Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.

Baca juga: Mandikan Jenazah Mertua yang Positif Corona, Ibu Hamil ini Dinyatakan Terpapar Covid-19

Polisi minta keterangan MUI

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan saat penyelidikan, polisi meminta keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Penistaan dilakukan saat empat pria tersebut memandikan jenazah wanita.

Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga: 15 Warga Sidoarjo Positif Corona, Benarkah karena Mandikan Jenazah?

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

Ia menyebut ada 1817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com