Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jenazah Istrinya Dimandikan Pria, Seorang Suami Laporkan 4 Petugas Forensik atas Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 20/02/2021, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

Penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan karena empat tersangka tersebut dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang instalasi jenazah forensik.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan para tersangkan adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Baca juga: Mandikan Jenazah Mertua yang Positif Corona, Ibu Hamil ini Dinyatakan Terpapar Covid-19

Pendampingan hukum oleh PPNI

Kasus empat petugas forensik tersebut menjadi perhatian rekan sejawat. Pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.

PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Baca juga: Nekat Mandikan Jenazah Pasien Corona saat Hamil, Ibu Muda Positif Covid-19, Suami Ditahan

Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.

Ia menyebut ada 1817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com