Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jenazah Istrinya Dimandikan Pria, Seorang Suami Laporkan 4 Petugas Forensik atas Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 20/02/2021, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun melaporkan empat petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ke polisi.

Laporan dilakukan karen Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.

Para petugas forensik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Kasus tersebut berawal saat Zakiah masuk rumah sakit dan meninggal dunia pada Minggu, 20 September 2020 dengan status pasien suspek Covid-19.

Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama

Saat itu jenazah Zakiah dimandikan oleh DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.

Prosedur penanganan jenazah tersebut dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah. Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.

Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.

Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.

Baca juga: Suami Istri Meninggal karena Covid-19, Satu Warga Terpapar Saat Ikut Mandikan Jenazah

Polisi meminta keterangan dari MUI

ilustrasi meninggal duniaSHUTTERSTOCK/SFM_PHOTO ilustrasi meninggal dunia
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan jika empat pria tersebut memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.

Ia mengatakan, saat penyelidikan, polisi memina keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Baca juga: Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, Seorang Warga Ikut Terpapar

Tak ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan

Ilustrasi tahanan.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi tahanan.
Empat petugas forensik ditetapkan sebagai tahana kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com