KOMPAS.com - Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun melaporkan empat petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ke polisi.
Laporan dilakukan karen Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.
Para petugas forensik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Kasus tersebut berawal saat Zakiah masuk rumah sakit dan meninggal dunia pada Minggu, 20 September 2020 dengan status pasien suspek Covid-19.
Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama
Saat itu jenazah Zakiah dimandikan oleh DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.
Prosedur penanganan jenazah tersebut dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah. Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.
Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.
Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.
Baca juga: Suami Istri Meninggal karena Covid-19, Satu Warga Terpapar Saat Ikut Mandikan Jenazah
Ia mengatakan, saat penyelidikan, polisi memina keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).
Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Baca juga: Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, Seorang Warga Ikut Terpapar