Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Lapak, Satpol PP Diprotes Pedagang, 2 Orang Terluka

Kompas.com - 20/02/2021, 14:36 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Pembongkaran lapak pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Sulawesi Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat mendapat protes dari pedagang, Sabtu (20/2/2021) pagi.

Mereka mempersoalkan dasar hukum pembongkaran tersebut dengan alasan lapak yang mereka tempati bukan dibangun oleh pemerintah dan berdiri di atas lahan milik perorangan atau pemilik lahan yang diklaim telah memenangkan sengketa di pengadilan.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk melawan pemerintah, silahkan pemerintah Kota Palopo membongkar ini lapak kami persilahkan, asal jangan merugikan kami pedagang, mau dikemanakan kami ini pedagang, kami rakyat kecil, kami tak punya apa-apa,” kata Hadi Jamal, saat dikonfirmasi di lokasi, Sabtu.

Menurut Jamal, penertiban lapak ini tidak memiliki dasar hukum karena lahan tersebut milik perseorangan.

Baca juga: Tanahnya Laku Rp 9,7 Miliar Dibeli Pertamina, Pengunggah Video Miliarder Tuban Tak Borong Mobil, Uangnya Ditabung

“Kami pertanyakan dasar hukumnya ini dibongkar apa? Lahan ini adalah milik pribadi, bukan milik siap-siapa berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sempat PK memutuskan bahwa pemilik sah satu-satunya adalah Andi Iksan Baso Matotorang,” ucap Jamal.

Sejumlah pedagang yang lapaknya akan dibongkar sempat panik dan menangis, mereka sebagian berupaya mengemas barang-barangnya namun bingung untuk menempatkan barang jualannya.

“Ya kalau barang kami mau dibongkar silahkan, kami mau apa kasihan, tapi kami juga bingung mau kemanakan barang ini. Soalnya, barang yang kami jual adalah milik orang nanti kalau laku baru hasilnya dibagi,” ujar Nurhaena.

Nurhaena mengaku, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Kota Palopo jika akan dilakukan penertiban.

 

“Beberapa hari lalu sudah ada sosialisasi hanya saja kami mau ke mana lagipula tempat ini sudah ada izin dari pemilik lahan untuk berdagang disini makanya kami tetap bertahan,” tutur Nurhaena.

Saat proses pembongkaran berlangsung, 2 orang pedagang mengalami luka parah bagian tangan dan lengan akibat terkena serpihan mata gergaji atau gerinda.

Keduanya adalah Samsuddin (67) dan Mardiana (49) keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Atmedika Palopo.

Baca juga: Detik-detik Personel Paskhas TNI AU Ditembaki di Bandara Amenggaru Papua, Kontak Senjata 2,5 Jam, 1 KKB Tewas

Kepala Satpol PP kota Palopo, Ade Candra mengatakan, pembongkaran lapak di PNP untuk menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2014.

“Pembongkaran lapak ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, di mana setiap orang kalau membangun harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Nah, sementara mereka ini tidak memiliki izin dan tempat ini diperuntukan untuk parkir kendaraan, karena ada bangunan di situ membuat resah sehingga dilakukan pembongkaran,” ujar Ade. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com