Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Tagihan, Listrik di Kantor Satpol dan UPTD Disdag Makassar Diputus PLN

Kompas.com - 20/02/2021, 12:43 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kantor Satpol PP dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Makassar diputus aliran listriknya.

Pemutusan dilakukan setelah dua kantor tersebut menunggak pembayaran listrik selama sebulan.

“Benar diputus, setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN, tapi kondisi seperti ini selalu terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir, kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021). 

Baca juga: 7 Gardu Terdampak Banjir, Listrik 2.667 Pelanggan PLN di Jaktim dan Bekasi Dipadamkan

Yasir menjelaskan keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahunnya, lantaran anggaran untuk pembayaran listrik masih dalam proses pencairan.

“Entah kenapa diputus karena kita biasanya sudah menyurat ke PLN untuk sementara tak melakukan pencabutan listrik sehubungan anggaran 2021 sementara berjalan untuk pencairan anggaran 2021,” jelasnya.

Yasir meminta PLN memberi kompensasi kepada Kantor gabungan Satpol PP dan Disdag Makassar untuk kembali menyalakan listriknya agar proses pemerintahan kembali berjalan.

Baca juga: Diresmikan Jokowi, Bendungan Tapin Jadi Tonggak Ketahanan Pangan dan Listrik di Kalsel

“Baru bulan Januari ini menunggak, tapi kita biasanya menyurat untuk konpensasi dikabulkan oleh PLN. Tapi kenapa tahun ini diputus langsung, ya mungkin miskomunikasi,” terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com