Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Bandar Sabu Anggota DPRD Palembang Kabur, 2 Pengawal Tahanan Diperiksa

Kompas.com - 20/02/2021, 11:08 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com-  Sebanyak dua orang pengawal tahanan yang bekerja di Kejaksaan Negeri Palembang menjalani proses pemeriksaan terkait kaburnya Joko Zulkarnain saat menjalani perawatan di Rumah Sakit HM Hasan Bhayangkara.

Joko Zulkarnain diketahui merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkoba sebanyak lima kilogram yang menjerat seorang anggota DPRD kota Palembang bernama Doni.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 16 Januari 2021.

Baca juga: 6 Narapidana Narkoba Mantan Pegawai Lapas Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan

Semula, Joko mengeluhkan sakit lantaran adanya pembengkakan di paru-paru.

Karena kondisi tersebut, ia lalu dibawa ke Rumah Sakit HM Hasan Bhayangkara untuk menjalani perawatan dengan penjagaan dua orang pengawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Namun, saat dua pengawal itu keluar untuk mencari makan, Joko ternyata sudah tak ada lagi di ruang perawatan.

"Kondisi tahanan itu sudah diborgol saat di rumah sakit. Kami sekarang masih melakukan pemeriksaan dua orang pengawal tahanan dari Kejari yang menjaga tersangka," kata Khaidirman, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Orangtuanya Pengedar, Anak dan Menantunya Bandar

Khaidirman menjelaskan, sejauh ini mereka belum menetapkan tersangka atas kasus kaburnya Joko dari rumah sakit.

Namun, jika ada keterlibatan orang dalam, ia tak segan akan memberikan sanksi berat.

"Semuanya sedang diperiksa, sanksi jelas akan kita berikan dan dilihat dari tingkat kesalahannya bisa sedang atau berat," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com