Belakangan diperoleh kabar, keempat ibu ditahan, bahkan membawa serta balita mereka.
Keluarga mengaku tak tahu harus berbuat apa, mereka bahkan sangat awam masalah hukum tidak paham diminta menandatangani penanguhan penahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra, membenarkan telah menahan empat perempuan itu sejak Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, jaksa telah meminta pada para tersangka agar menghubungi keluarga atau suami mereka agar menandatangani berkas penangguhan penahanan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, 2 ASN Pemkot Probolinggo Ditahan
Namun hingga pukul 16.50 Wita tidak ada yang bersedia dan akhirnya keempatnya ditahan, dititipkan ke Polsek Batu Nyala, Lombok Tengah, untuk sementara.
Pihak Kejaksaan fokus pada tahap 2 pelimpahan perkara para tersangka lakukan, dan sehari setelah menjadi tahanan kejaksaan,
Kemudian, kejaksaan mempercepat proses pelimpahan tahanan ke Pengadilan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Praya pada Kamis sore (18/2/2021).
Kejaksaan melimpahkan penahanan keempatnya menjadi tahanan Pengadilan Negeri Paya, dan dititipkan di Rutan Praya.
"Waktu dilakukan penahanan sementara itu, merekalah yang membawa anak anak mereka karena masih menyusui, dan ditempatkan di tempat khusus, kami tidak melakukan penahanan terhadap anak-anak," kata Catur saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/2/2021).
Catur mengatakan dalam berkas perkara, para tersangka melempar pabrik tembakau dengan batu dan kayu.