Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Gunungkidul: Heha Ocean View Belum Lengkapi Perizinan

Kompas.com - 19/02/2021, 22:09 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, masih menunggu manajemen Heha Ocean View mengurus perizinan lingkungan sebagai salah satu syarat mendirikan usaha.

Beberapa waktu lalu, proses itu sempat dilakukan namun terhenti.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Agus Priyanto.

Menurut Agus, pihaknya sudah menerima dokumen terkait pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan digunakan. Dokumen sendiri masuk antara bulan September atau Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Video Viral Kerumunan Pengunjung di HeHa Ocean View Gunungkidul, DPRD: Melukai Masyarakat

Selain itu, beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan pihak Heha Ocean View terkait pengurusan izin.

"Yang saya sampai hari ini pegang yang masuk pada bulan antara September atau Oktober 2020. Terus saya proses akhirnya saya memberikan jawaban belum sempat saya kirim, pihak Heha (Ocean View) sudah utusan ke sini sudah membaca, dari diskusi itu, oke mau memproses lagi," ucap Agus Priyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (19/2/2021).

"Tetapi belum sampai diproses lagi sudah ada berita ramai-ramai itu, jadi pemahaman saya sudah berproses tetapi belum berjalan dengan semestinya," kata Agus

Menurut Agus, dari dokumen yang masuk diketahui HeHa Ocean View yang terletak di Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, memiliki luasan sekitar 35 ribu meter persegi, yang terdiri dari 20-an ribu kawasan sepadan dan sisanya di lahan pertanian. 

Dijelaskannya, dalam proses perizinan lingkungan, pihaknya menerima dokumen, lalu mengkaji dokumen terkait posisi hingga rencana luasan bangunan. Nantinya disandingkan dengan peraturan yang ada.

Biasanya, pemrakarsa datang dan berkonsultasi terkait proses agar bisa sinkronisasi baru melangkah ke proses berikutnya apakah perlu AMDAL atau hanya perlu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Untuk proses AMDAL, bisa diselesaikan dalam waktu 7 bulanan, untuk UKL-UPL hanya 20 hari. Setelah itu baru berproses perizinan lainnya seperti IMB dan perizinan usaha. Pihaknya meminta pelaku usaha berdiskusi dengan DLH agar memudahkan dalam proses pengurusan izin.

"Insya Allah gampang, tetapi perlu komitmen yang harus dilakoni pemrakarsa atau pengusaha," kata Agus.

Baca juga: Polemik Pengecualian Amdal dalam Pengembangan TN Komodo

General Manager HeHa Ocean View Yosaphat Bita Logam mengatakan, melalui tim legal perusahannya sudah melakukan upaya pengurusan izin lingkungan di DLH Gunungkidul, dan saat ini tengah berproses. Selain itu juga pelengkapan proses perizinan yang lainnya sudah dilaksanakan.

"Sudah menjadi komitmen kami (mengurus perizinan), dengan investasi yang begitu banyak kami pasti akan menyelesaikan perizinan," kata Logam.

"Harapan kami ke depan mulai lancar, dari pemerintah dan investor bisa bersinergi untuk pembangunan Gunungkidul dari segi pariwisata," kata dia.

HeHa Ocean View merupakan lokasi wisata baru yang sempat viral di media sosial. Mereka membangun kawasan pantai untuk restoran dan lokasi berfoto yang unik.

Saking viralnya, beberapa waktu lalu sempat ada kerumunan dan menyebabkan keramaian yang ramai dimedia sosial.

Persoalan mencuat, DPRD Gunungkidul memanggil 9 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah ini. Hingga akhirnya diketahui perizinan belum dilengkapi dan pelanggaran protokol kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com