Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/02/2021, 21:57 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Kepulauan Selayar menyerahkan berkas tahap satu kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan, ke kejaksaan.

"Kemarin kami (Kejari Selayar) sudah menerima berkas tahap satu," kata Kasi Intel Kejari Selayar La Ode Fariadin kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Saat ini, kata dia, berkas perkara dari tersangka Kasman masih dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Bisa Bertambah

Menurut dia, jika merujuk Pasal 138 ayat 2 KUHP, jaksa dalam melakukan penelitian berkas selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

"Berkas masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti karena berkas perkara baru saja masuk," ungkapnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tahap dua bakal segera dilakukan.

Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa disidangkan.

Baca juga: Penerima DP Penjualan Pulau Lantigiang Selayar Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.

Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigian Syamsul Alam bernama Kasman.

Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.

"Penerima panjar (down payment) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).

Tersangka dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara

Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Adapun bukti yang disita surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com