SELAYAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Kepulauan Selayar menyerahkan berkas tahap satu kasus penjualan Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan, ke kejaksaan.
"Kemarin kami (Kejari Selayar) sudah menerima berkas tahap satu," kata Kasi Intel Kejari Selayar La Ode Fariadin kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Saat ini, kata dia, berkas perkara dari tersangka Kasman masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Bisa Bertambah
Menurut dia, jika merujuk Pasal 138 ayat 2 KUHP, jaksa dalam melakukan penelitian berkas selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Berkas masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti karena berkas perkara baru saja masuk," ungkapnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tahap dua bakal segera dilakukan.
Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa disidangkan.
Baca juga: Penerima DP Penjualan Pulau Lantigiang Selayar Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.
Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigian Syamsul Alam bernama Kasman.
Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.