Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamzil Terbukti Korupsi, DPRD Kudus Sepakat Usulkan Hartopo Jabat Bupati Kudus Definitif

Kompas.com - 19/02/2021, 21:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sepakat mengusulkan Hartopo yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas bupati untuk segera disahkan menjadi Bupati Kudus definitif sisa masa jabatan tahun 2018-2023. 

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, usulan pelantikan Hartopo kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jateng tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kudus.

Agendanya , usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi Bupati Kudus sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Kudus masa jabatan 2018-2023, pada Kamis (18/2/2021).

"Agenda rapat paripurna kemarin yaitu pengusulan pengangkatan dan pengesahan pemberhentian wakil bupati masa jabatan tahun 2018-2023," kata Masan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Plt Bupati Kudus soal Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda: Masih Wacana

Dijelaskan Masan, langkah pengajuan supaya Hartopo secepatnya menyandang status sebagai Bupati Kudus tersebut sudah sepatutnya terealisasi. 

Terlebih, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.33-2015 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 telah menyatakan Bupati Kudus M Tamzil secara resmi diberhentikan dari jabatannya periode 2018-2023.

Dalam vonis pengadilan, Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020.

"Sesuai ketentuan Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang, dalam hal bupati diberhentikan, maka wakil bupati menggantikan bupati," terang Masan.

Baca juga: Ajudan Sebut Mantan Bupati Kudus Terima Uang Suap Rp 750 Juta

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang nomor 10/2016 juncto pasal 155 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus diatur bahwa DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati kepada menteri melalui gubernur untuk diangkat sebagai bupati. 

"Diusulkan pengangkatan dan pengesahan Wabup Kudus menjadi Bupati Kudus sisa masa jabatan 2018-2023 dan pengesahan pemberhentian wabup Kudus masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama HM Hartopo. Ini sudah lazim," ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga sudah dilakukan penandatanganan naskah usulan pengangkatan dan pengesahan wabup Kudus menjadi bupati Kudus sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

Selain itu, ditandatangai pula naskah pemberhentian Wakil Bupati Kudus masa jabatan tahun 2018-2023.

Sementara itu, Plt Bupati Kudus Hartopo mengapresiasi dukungan anggota DPRD Kabupaten Kudus atas desakan pelantikan dirinya menjadi Bupati Kudus definitif.

Hartopo juga menghormati semua proses terkait mekanisme pengangkatannya sebagai Bupati Kudus definitif. 

"Dalam hal kewenangan jabatan sebagai plt dan bupati juga tidak jauh berbeda. Saya ikuti petunjuk dan tahapannya.  Saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya karena semua anggota DPRD Kudus menyepakati pengesahan saya menjadi Bupati Kudus definitif di dalam rapat paripurna," pungkas Hartopo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com