Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Syurnya Viral, Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/02/2021, 18:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang anggota DPRD Tulang Bawang Barat ditangkap polisi karena membuat laporan palsu tentang pencemaran nama baik.

Pelaku berinisial SDM (55) itu ditangkap setelah penyidik Polres Tulang Bawang Barat melakukan panggilan kedua pada Kamis (18/2/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Try Putra mengatakan, penahanan pelaku ini berdasarkan kasus laporan palsu yang dilaporkan oleh pelaku sendiri.

“Pelaku melaporkan bahwa dirinya telah mengalami fitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu media online di Tulang Bawang Barat,” kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Tangis Anggota DPRD Pecah Saat Pemberhentian Wabup Pamekasan, Putusan Dibaca Terbata-bata

Andre menjelaskan, pelaporan pencemaran nama baik itu dilaporkan pelaku atas pemberitaan terkait foto syur si pelaku dengan seorang perempuan yang beredar di media sosial.

“Pelaku melaporkan media online itu telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah atas pemberitaan tersebut,” kata Andre.

Oleh media online lokal tersebut, pelaku SDM diberitakan berfoto syur dengan seorang perempuan berinisial EL (29) dan menginap di salah satu hotel di Lampung Timur.

Andre mengatakan, penyidik lalu menanggapi laporan pencemaran nama baik dari pelaku SDM itu serta mengusut dan memeriksa sejumlah fakta.

Baca juga: Sebar Foto Syur Mantan di Facebook, Pemuda di NTB Ditangkap Polisi

Namun, dalam perkembangan penyidikan, beberapa fakta yang ditemui penyidik justru mengindikasikan bahwa laporan dari pelaku itu adalah palsu.

Perempuan berinisial EL yang ditemui penyidik membenarkan bahwa perempuan dalam foto syur dengan pelaku itu adalah dirinya.

“Saksi EL mengakui foto itu diambil menggunakan ponsel pelaku SDM. Saksi EL juga mengakui telah menginap sebanyak dua kali dengan pelaku SDM di dua hotel berbeda di Kota Metro dan Lampung Timur,” kata Andre.

Lebih lanjut kata Andre, penyidik juga menemukan nama SDM di dalam buku tamu kedua hotel yang dimaksud oleh EL.

Baca juga: Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebarkan Foto Syur Mantan Kekasihnya di Medsos

Atas laporan palsu itu, Andre mengatakan, SDM dikenakan Pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penyidik juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut.

“Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, atas laporan SDM tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A,” kata Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com