Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Didesak Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai

Kompas.com - 19/02/2021, 17:31 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelesaikan kasus tenurial yang tengah mereka hadapi.

Masyarakat Dayak Modang ini bermukim di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tengah berpolemik dengan Perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Masyarakat menuturkan PT SAWA menguasai tanah adat masyarakat Dayak Modang Long Wai seluas kurang lebih 4.000 hektar.

Sementara PT SAWA membantah lahan tersebut sudah diganti rugi.

"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelesaikan konflik tenurial di Desa Long Bentuq dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat," ungkap tokoh adat Dayak Modang Long Wai, Daud Luwing melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi

Menurut Daud, kasus bermula sejak hadirnya PT SAWA melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan seluas 14.350 hektar di Kecamatan Busang, pada 18 Januari 2006.

Sejak itu, kata Daud, sebagian konsesi PT SAWA seluas 4.000 hektar masuk tanpa izin ke wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq.

Penuturan berbeda disampaikan General Manager Licence dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA, Angga Rachmat Perdana melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Angga, kasus bermula pada 2015, ketika terjadi pergeseran batas kampung antara Desa Long Pejeng dan Desa Long Bentuq.

Batas itu membuat sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq. PT SAWA, kata dia, telah mengganti rugi lahan Desa Long Pejeng sebelum terjadi pergeseran itu.

“Saat itu seluruh bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat telah diganti rugi dengan melibatkan tim sembilan serta Kepala Adat Dayak dari tiga desa yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong,” tulis Angga melalui keterangan pers kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Tutup Akses Perusahaan Sawit, 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai Diperiksa Polisi

Angga memastikan beroperasinya PT SAWA di Kecamatan Busang, telah dilengkapi izin lokasi, persetujuan Andal dan RKL-RPL serta Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga sertifikat HGU seluas 7.343 hektar.

Polemik masyarakat Dayak Modang dan PT SAWA ini sudah dimediasi Pemkab Kutai Timur, Rabu (10/2/2021).

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.

Satu di antaranya soal kemitraan kebun plasma. Namun, belakangan kesepakatan tersebut dianggap merugikan masyarakat.

"Masyarakat tidak sedang menuntut plasma dan kemitraan, tapi tuntut pengembalian hak adat dan pemulihan lingkungan di wilayah adat Desa Long Bentuq," tegas Sekretaris Adat Dayak Modang, Benediktus Beng Lui menyoal kemitraan kebun plasma.

Selain itu, Beng Lui juga kecewa dengan Surat Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 130/K 905/2015 tentang Penetapan Batas Administrasi antar Desa Long Bentuk, Desa Rantau Sentosa, Desa Long Pejeng Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur yang tidak mengakomodir perjanjian antar desa pada tahun 1993.

"SK tersebut menjadi ancaman bagi sumberdaya alam di sepanjang Daerah Aliran Sungai Atan, ekosistem hutan, sumber-sumber penghidupan masyarakat Desa Long Bentuq, dan berpotensi terjadinya konflik horizontal," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com