Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pemerintah DIY Digeledah KPK, Sultan HB X: Kalau Ada Sesuatu, Proses Saja

Kompas.com - 19/02/2021, 16:25 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digeledah oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021).

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) pun angkat bicara terkait adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Respons HB X soal Kantor Pemerintah di DIY Digeledah KPK

Persilakan usut

Sultan ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan Jumat (19/2/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Sultan ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan Jumat (19/2/2020)
Sultan HB X mempersilakan KPK mengusut, jika memang dugaan korupsi itu menyeret pejabat di Pemerintah Provinsi DIY.

"Ya ndak papa, kalau memang salah mau apa, tapi kan prosesnya belum sampai di situ. Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana, proses saja," ujar HB X saat ditemui di kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

Ia berharap jika memang ada persoalan, bisa segera diungkap dan diselesaikan.

"Itu kan persoalan lama. Ya, cepat selesaikan saja supaya tidak berkepanjangan," ujarnya.

Baca juga: Ini Hal-hal yang Bikin Sultan HB X Dianggap Langgar HAM dan Dilaporkan

 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Cari dokumen 2012-2017

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, KPK mencari dokumen terkait renovasi Stadion Mandala Krida dari tahun 2012 sampai 2017.

Ada dua ruangan yang digeledah yaitu ruang penyimpanan dokumen di bagian perencanaan dan ruang pendidikan khusus.

"KPK, mereka datang ke kita jam 10.30 kemudian melakukan mencari bukti-bukti terkait (Stadion) Mandala Krida," kata Didik di kantornya, Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Penggeledahan berlangsung hingga 4,5 jam.

KPK menyita 32 dokumen, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dokumen rencana kerja (renja), serta dokumen terkait Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi sudah lama dilakukan, namun dia tidak menyebut jumlahnya.

Meski dilakukan penggeledahan, Didik menyebut tidak ada ruangan yang disegel.

Baca juga: Anggota Paskhas TNI AU Diserang KKB di Bandara, Pelaku Lari dari Landasan Pacu hingga ke Bukit

Belum umumkan tersangka

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KOMPAS.com/ABBA GABRILIN Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek stadion, baik terkait kualitas ataupun harganya.

Saat ini KPK masih belum menetapkan tersangka karena belum ada alat bukti yang cukup.

Hal tersebut juga dilakukan guna memberi kepastian hukum terhadap setiap warga negara.

"Sekarang kan KPK tidak setiap penetapan tersangka langsung diumumkan. Jangan sampai seseorang ditetapkan tersangka, kemudian lama prosesnya. Ketika ditetapkan tersangka orang itu sudah tersandera, keluarganya juga kena dampak. Dicap keluarga koruptor," kata Alexander Marwata di kompleks Kepatihan, Kamis (18/2/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com