KOMPAS.com - Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digeledah oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) pun angkat bicara terkait adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Respons HB X soal Kantor Pemerintah di DIY Digeledah KPK
"Ya ndak papa, kalau memang salah mau apa, tapi kan prosesnya belum sampai di situ. Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana, proses saja," ujar HB X saat ditemui di kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).
Ia berharap jika memang ada persoalan, bisa segera diungkap dan diselesaikan.
"Itu kan persoalan lama. Ya, cepat selesaikan saja supaya tidak berkepanjangan," ujarnya.
Baca juga: Ini Hal-hal yang Bikin Sultan HB X Dianggap Langgar HAM dan Dilaporkan
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, KPK mencari dokumen terkait renovasi Stadion Mandala Krida dari tahun 2012 sampai 2017.
Ada dua ruangan yang digeledah yaitu ruang penyimpanan dokumen di bagian perencanaan dan ruang pendidikan khusus.
"KPK, mereka datang ke kita jam 10.30 kemudian melakukan mencari bukti-bukti terkait (Stadion) Mandala Krida," kata Didik di kantornya, Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).
Penggeledahan berlangsung hingga 4,5 jam.
KPK menyita 32 dokumen, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dokumen rencana kerja (renja), serta dokumen terkait Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi sudah lama dilakukan, namun dia tidak menyebut jumlahnya.
Meski dilakukan penggeledahan, Didik menyebut tidak ada ruangan yang disegel.
Baca juga: Anggota Paskhas TNI AU Diserang KKB di Bandara, Pelaku Lari dari Landasan Pacu hingga ke Bukit
Saat ini KPK masih belum menetapkan tersangka karena belum ada alat bukti yang cukup.
Hal tersebut juga dilakukan guna memberi kepastian hukum terhadap setiap warga negara.
"Sekarang kan KPK tidak setiap penetapan tersangka langsung diumumkan. Jangan sampai seseorang ditetapkan tersangka, kemudian lama prosesnya. Ketika ditetapkan tersangka orang itu sudah tersandera, keluarganya juga kena dampak. Dicap keluarga koruptor," kata Alexander Marwata di kompleks Kepatihan, Kamis (18/2/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.