Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eri-Armuji Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Surabaya 2020

Kompas.com - 19/02/2021, 16:14 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pasangan Eri Cahyadi-Armuji resmi menjadi paslon terpilih hasil Pilkada Surabaya 2020.

Paslon nomor urut 1 itu ditetapkan dalam sidang pleno Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang digelar KPU Surabaya di sebuah hotel, di Surabaya, Jumat (19/2/2021).

Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan itu meraup suara sebesar 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah Pilkada Surabaya 2020.

Eri-Armuji unggul atas lawannya Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung koalisi besar yang berisi 8 partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya yang Diajukan Machfud Arifin-Mujiaman

"Hari ini penetapan paslon terpilih. Ini bisa disebut sebagai gong penutup rangkaian panjang tahapan yang dilakukan KPU Surabaya," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, seusai sidang pleno, Jumat.

Sidang pleno itu berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Dalam sidang pleno tersebut, peserta yang hadir wajib menerapkan prokes, demikian pula jumlah peserta yang hadir di sidang pleno dibatasi.

Soeprayitno mengatakan, dengan adanya penetapan paslon terpilih ini, selanjutnya akan DPRD Surabaya akan menindaklanjuti hasil sidang pleno tersebut untuk menggelar rapat paripurna usulan penetapan wali kota dan wakil wali kota.

Ia menambahkan, sejumlah berkas dari KPU sudah diberikan, di antaranya berita acara penetapan paslon, SK penetapan paslon, surat pengantar KPU Surabaya, serta SK rekapitulasi suara tingkat kota dan sebagainya. 

 

"Dokumen yang kami berikan, selanjutnya diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur," ujar dia.

Sebelumnya, pada Rabu (17/2/2021) lalu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya Ditolak MK, Ini Tanggapan Machfud Arifin

Calon wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin mengaku sudah mendengar putusan hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya, Rabu (16/2/2021) kemarin.

"Saya sudah mendengar putusan hakim dan pada prinsipnya kami menghormati proses konstitusi tersebut," kata Machfud Arifin, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com