"Dokumen yang kami berikan, selanjutnya diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur," ujar dia.
Sebelumnya, pada Rabu (17/2/2021) lalu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.
Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya Ditolak MK, Ini Tanggapan Machfud Arifin
Calon wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin mengaku sudah mendengar putusan hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya, Rabu (16/2/2021) kemarin.
"Saya sudah mendengar putusan hakim dan pada prinsipnya kami menghormati proses konstitusi tersebut," kata Machfud Arifin, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.