Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eri-Armuji Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Surabaya 2020

Kompas.com - 19/02/2021, 16:14 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Dokumen yang kami berikan, selanjutnya diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur," ujar dia.

Sebelumnya, pada Rabu (17/2/2021) lalu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya Ditolak MK, Ini Tanggapan Machfud Arifin

Calon wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin mengaku sudah mendengar putusan hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya, Rabu (16/2/2021) kemarin.

"Saya sudah mendengar putusan hakim dan pada prinsipnya kami menghormati proses konstitusi tersebut," kata Machfud Arifin, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com